Sabtu, 04 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Materi PKn kelas IV Semester 1


 
SK : Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
KD : 1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
        2. Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota, dan provinsi             

LEMBAGA PEMERINTAHAN KABUPATEN, KOTA, dan PROVINSI
 
A.    Pemerintahan Kabupaten/Kota
Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Adapun hak suatu kabupaten/kota seperti:
a.    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b.    Memilih pemimpin daerah
c.    Mengelola pegawai daerah
d.   Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e.    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban suatu kabupaten/kota seperti:
a.    Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak
b.    Mengembangkan system jaminan sosial
c.    Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d.   Melestarikkan lingkungan hidup
e.  Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
B.     Pemerintahan Provinsi
Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan undang-undang.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a.         Gubernur
Pemerintahan daerah diwilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri ( MENDAGRI ). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ditingkat kabupaten/kota.
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Dewan perwakilan daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Anggota DRPD merupakan perwakilan perwakilan dari berbagai partai polotik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya :
1.    Legislasi ( menyusun peraturan daerah );
2.    Anggaran;
3.    Pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut :
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
3.    Pengendalian lingkungan hidup
4.    Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.    Penanganan bidang kesehatan
    II.            STRUKTUR ORGANISASI KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI
A.    Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bupati dan walikota dipilih oleh masyarakan dan dilantik oleh gubernur.
a)    Kepala daerah dan wakilkepala daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daaerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b)   Perangkat daerah
Pemerinntah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1.        Sekretariat daerah
Secretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Yang tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lmbaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2.        Sekretariat DPRD
Secretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Adapu tugas secretariat DPRD adalah sebagai berikut:
a.         Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b.        Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c.    Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d.        Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3.        Dinas daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksanaan pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas menguurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4.        Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5.        Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6.        Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk diwilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.         Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
b.        Memberdayakan masyarakat
c.         Member pelayanan kepada masyarakat
d.        Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
e.         Menegakkan peraturan daerah
7.        Polisi pamong praja
Satuan polisi pamong praja merupakn perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
SUSUNAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA
 
Keterangan:
Bawasda : Badan Pengawas Daerah
Depag : Departemen Agama
Kesbanglinmas : Kesejahteraan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat
Disnaker : Dinas Tenaga Kerja
Diskes : Dinas Kesehatan
Dishub : Dinas Perhubungan
B.     Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
a.       Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b.      Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.       Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d.      Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e.       Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f.       Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.      Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h.      Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
i.        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b.    Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
c.    Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijaka  kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
            Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut :
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
           d.  Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.                    
           e.  Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan    golongan.
g. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
          h.  Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
          i.  Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Dengan demikian, dalam perencanaan, pelaksanan pembangunan, dan pengelolaan daerah, pemerintah daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD. Untuk lebih jelasnya, mengenai hubungan para penyelenggara pemerintahan di daerah beserta perangkatnya, perhatikanlah susunan pemerintahan provinsi berikut.
SUSUNAN PEMERINTAHAN PROVINSI
 
Daftar Provinsi beserta Ibu kota Provinsi di Indonesia
No
Provinsi
Ibu kota
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
Bali
Banten
Bengkulu
Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
Gorontalo
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Nanggroe Aceh Darussalam
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatra Barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Denpasar
Serang
Bengkulu
Yogyakarta
Jakarta
Gorontalo
Jambi
Bandung
Semarang
Surabaya
Pontianak
Banjarmasin
Palangkaraya
Samarinda
Pankal Pinang
Tanjung Pinang
Bandar Lampung
Ambon
Ternate
Banda Aceh
Mataram
Kupang
Jaya Pura
Manokwari
Pekanbaru
Mamuju
Makassar
Palu
Kendari
Manado
Padang
Palembang
Medan

4 komentar:

 
Dwi Elmi Setyorini Blogger Template by Ipietoon Blogger Template