Materi PKn kelas IV Semester 1
SK : Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan
provinsi
KD : 1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
2. Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota, dan provinsi
LEMBAGA
PEMERINTAHAN KABUPATEN, KOTA, dan PROVINSI
A.
Pemerintahan
Kabupaten/Kota
Setiap
warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan
nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten
Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten
Sleman.
Kabupaten/kota
merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot)
dipimpin oleh seorang walikota.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan
kewajiban tertentu. Adapun hak suatu kabupaten/kota seperti:
a. Mengatur
dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih
pemimpin daerah
c. Mengelola
pegawai daerah
d. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun
kewajiban suatu kabupaten/kota seperti:
a. Menyediakan
sarana sosial dan sarana umum yang layak
b. Mengembangkan
system jaminan sosial
c. Menyusun
perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d. Melestarikkan
lingkungan hidup
e. Membentuk
dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
kewenangannya.
B.
Pemerintahan
Provinsi
Semenjak
reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut
juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan
undang-undang.
Dalam
pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah
(gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a.
Gubernur
Pemerintahan daerah diwilayah
provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan. Pemilihan
kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri
Dalam Negeri ( MENDAGRI ). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai
kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ditingkat kabupaten/kota.
2. Penyelenggaraan
urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3. Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
b.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Dewan perwakilan daerah merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintah daerah. Anggota DRPD merupakan perwakilan perwakilan
dari berbagai partai polotik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100
orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya
:
1. Legislasi
( menyusun peraturan daerah );
2. Anggaran;
3. Pengawasan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai
berikut :
1. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
2. Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil
3. Pengendalian
lingkungan hidup
4. Penyediaan
sarana dan prasarana umum
5. Penanganan
bidang kesehatan
II.
STRUKTUR
ORGANISASI KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI
A.
Pemerintahan
Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD).
Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan
kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bupati dan
walikota dipilih oleh masyarakan dan dilantik oleh gubernur.
a) Kepala
daerah dan wakilkepala daerah
Pemerintah daerah terdiri atas
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil
kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut
wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut
bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam
menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala
daaerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala
daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b) Perangkat
daerah
Pemerinntah daerah memiliki
perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota adalah sebagai
berikut:
1.
Sekretariat daerah
Secretariat daerah dipimpin oleh
sekretaris daerah. Yang tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lmbaga teknis daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
2.
Sekretariat DPRD
Secretariat DPRD dipimpin oleh
seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Adapu tugas
secretariat DPRD adalah sebagai berikut:
a.
Menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD.
b.
Menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD.
c. Menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d.
Mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD.
3.
Dinas daerah
Dinas daerah merupakan unsur
pelaksanaan pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul
sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas
menguurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4.
Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah
berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut
dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah rumah sakit umum.
Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris
daerah.
5.
Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari
kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin
oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6.
Kelurahan
Kelurahan adalah daerah
pemerintahan yang dibentuk diwilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan
peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kegiatan
pemerintahan ditingkat kelurahan.
b.
Memberdayakan
masyarakat
c.
Member pelayanan kepada
masyarakat
d.
Menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum
e.
Menegakkan peraturan
daerah
7.
Polisi pamong praja
Satuan polisi pamong praja merupakn
perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum
serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar
penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih
jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
SUSUNAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA
Keterangan:
Bawasda
: Badan Pengawas Daerah
Depag
: Departemen Agama
Kesbanglinmas
: Kesejahteraan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat
Disnaker
: Dinas Tenaga Kerja
Diskes
: Dinas Kesehatan
Dishub
: Dinas Perhubungan
B.
Pemerintahan
Provinsi
Selain
gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewa Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun
tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
a.
Bersama gubernur
membuat peraturan daerah (perda).
b. Bersama
dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.
Melaksanakan bentuk
pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d.
Mengusulkan
pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
presiden melalui menteri dalam negeri.
e.
Memilih wakil kepala
daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f.
Memberikan pendapat dan
pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.
Memberikan persetujuan
rencana kerja sama internasional.
h.
Meminta laporan
pertanggungjawaban kepala daerah.
i.
Membentuk panitia
pengawas pemilihan kepala daerah.
j.
Memberikan persetujuan
terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan
wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut :
a.
Interpelasi, yaitu hak
DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya,
mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/masyarakat.
Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b.
Angket, yaitu hak DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
c.
Menyatakan pendapat,
yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijaka kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa
yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain
sebagai berikut :
a.
Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan
menaati segala peraturan perundang-undangan.
b.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d. Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan.
g. Memberikan pertanggungjawaban
atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya
sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
h.
Menaati peraturan, tata tertib, kode
etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
i. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Dengan demikian, dalam perencanaan,
pelaksanan pembangunan, dan pengelolaan daerah, pemerintah daerah harus
mengikutsertakan masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD. Untuk lebih
jelasnya, mengenai hubungan para penyelenggara pemerintahan di daerah beserta
perangkatnya, perhatikanlah susunan pemerintahan provinsi berikut.
SUSUNAN PEMERINTAHAN PROVINSI
Daftar Provinsi beserta Ibu kota Provinsi di
Indonesia
No
|
Provinsi
|
Ibu kota
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
|
Bali
Banten
Bengkulu
Daerah Istimewa
Yogyakarta
Daerah Khusus Ibu
kota Jakarta
Gorontalo
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kepulauan Bangka
Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Nanggroe Aceh
Darussalam
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatra Barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
|
Denpasar
Serang
Bengkulu
Yogyakarta
Jakarta
Gorontalo
Jambi
Bandung
Semarang
Surabaya
Pontianak
Banjarmasin
Palangkaraya
Samarinda
Pankal Pinang
Tanjung Pinang
Bandar Lampung
Ambon
Ternate
Banda Aceh
Mataram
Kupang
Jaya Pura
Manokwari
Pekanbaru
Mamuju
Makassar
Palu
Kendari
Manado
Padang
Palembang
Medan
|
bingung iya -_- :)
BalasHapusTerima kasih atas materinya
BalasHapussangat membantu kak
BalasHapusPenjelasannya sudah bagus, tetapi tulisannya agak membingungkan. Jadi harus jelas ya :D
BalasHapus